Surat Keterangan Kepala Sekolah Bagi Siswa Yang Mendapatkan Bantuan PIP

Bingkai Guru - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik / siswa usia sekolah yaitu antara umur 6 sampai 21 tahun, yang secara khusus dari kalangan keluarga tidak mampu. 

Surat Keterangan Kepala Sekolah Bagi Siswa Yang Mendapatkan Bantuan PIP
Surat Keterangan Kepala Sekolah Bagi Siswa Yang Mendapatkan Bantuan PIP
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan PIP 
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 
Kegunaan PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sasaran utama Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya adalah : 
  1. Peserta didik pemegang KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
  4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Cara menggunkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diantaranya :
  1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
  2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar berasal dari pemerintah melalui Dapodik yang diusulkan oleh satuan pendidikan yaitu melalui operator sekolah, setelah diperivikasi maka turunlah KIP tersebut melalui pemerintahan desa/kelurahan dan mengkonsultasikannya kepada pihak satuan pendidikan/sekolah yang mendapatkan KIP, Pihak sekolah melalui gurunya memberitahukan dan sekaligus memerikan kartu KIP tersebut kepada yang bersangkutan penerima PIP.
Setiap peserta didik / siswa tidak mendapatkan bantuan uang tunai secara bersamaan tertgantung kepada hasil perivikasi dari dapodik yaitu melalui tahap-tahap yang informasinya diperoleh dari Operator Kecamatan yang berada di kantor UPT. Pendidikan Kecamatan.
Setelah rekapitulasinya diterima oleh pihak sekolah, maka kepala sekolah harus memnuat surat keterangan untuk memperkuat bahwa siswa / peserta didik tersebut benar adanya dan sedang sekolah di satuan pendidikan yang Bapak / Ibu pimpin.
Pencairan harus diperkuat dengan surat keterang siswa yang dibuat atau dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
Inilah contoh suratnya.


KOP SEKOLAH
=======================

Surat Keterangan
Nomor :..................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          : ......................................
NIP                             : ......................................
Jabatan                        : Kepala Sekolah
Sekolah                       : .....................................
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :

Nama Lengkap           : ......................................
Sekolah                       : .....................................
Kelas                           : .....................................
NISN                           : .....................................
Tempat/Tgl Lahir        : .......................................
Jenis Kelamin              : Laki-laki / Perempuan *)
Virtual Account           : ........................................
Nomor Rekening         : ........................................
Unit Kerja BRI            : BRI Unit ........................misalnya
Nama Orang Tua         :
Nama Ayah                  : ..................................
Nama Ibu                     : ..................................

adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan yang bersangkutan sebagai  penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Demikian surat keterangan ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                   ..........., .........................20...
                                                                                   Kepala Sekolah,
                                                                                   
                                                                                    di cap & di tandatangi

                                                                                   ..........................................
                                                                                   NIP.



Keterangan : *) coret yang tidak sesuai
Kelengkapan pencairan PIP
  1. Buatlah surat keterangan ini untuk setiap peserta didik/siswa yang mendapatkan PIP.
  2. Lampirkan KK (Kartu Keluarga) sesuai peserta didik / siswa yang bersangkutan
  3. Lampirankan KTP Kepala Sekolah
  4. Lampirkan SK Kepala Sekolah.
Setelah semuanya sudah di bundel buat dalam 2 rangkap (1 untuk bank, 1 lagi untuk arsip sekolah).
Untuk yang ingin melihat sekaligus memiliki contoh suratnya sebagai bahan refensi, silahkan download filenya di bawah ini.
Beres semuanya. Selamat mencairkan ke bank ysng ditunjuk sesuai petunjuk yang ada.

0 Response to "Surat Keterangan Kepala Sekolah Bagi Siswa Yang Mendapatkan Bantuan PIP "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel