PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA

Bingkai Guru-Menampilkan dan menyajikan tentang Pedoman Akreditasi Gudep atau Gugus Depak Gerakan Pramuka, karena memang sangatlah diperlukan untuk setiap pangkalan tingkat satuan pendidikan baik SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK, MA, MAK/yang sederajat.
PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA
PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA

Pengertian
  1. Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  2. Gugus depan lengkap adalah gugus depan yang memiliki satu perindukan siaga, satu pasukan penggalang, satu ambalan penegak dan satu racana pandega.
  3. Gugus depan tak lengkap adalah gugus depan yang memiliki salah satu atau dua atau tiga satuan.
  4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  5. Akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh tim asesor yang ditugaskan oleh kwartir.
  6. Standar akreditasi adalah tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan kelayakan dan mutu gugus depan.
  7. Prosedur akreditasi adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam rangka melaksanakan akreditasi gugus depan.
  8. Instrumen akreditasi adalah alat yang digunakan untuk mengisi data dan informasi untuk dijadikan bahan evaluasi.
  9. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban suatu institusi kepada pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsinya
  10. Asesmen adalah pengkajian, evaluasi dan penilaian data dan informasi yang disampaikan oleh gugus depan di dalam portofolio, dilakukan oleh tim asesor dalam proses akreditasi, sebelum visitasi ke gugus depan yang akan diakreditasi
  11. Evaluasi diri adalah proses yang dilakukan oleh gugus depan untuk menilai secara kritis keadaan dan kinerjanya sendiri. Hasil evaluasi diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugus depan tersebut. Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk akreditasi.
  12. Misi adalah tugas dan cara kerja yang harus dilaksanakan oleh gugus depan untuk merealisasi visinya.
  13. Parameter adalah bagian dari standar akreditasi.
  14. Portofolio adalah suatu instrumen akreditasi untuk mengumpulkan informasi tentang berbagai standar dan parameter yang mempengaruhi kinerja dan hasil kerja suatu gugus depan, disajikan secara kritis dan bersifat transparan, serta menggambarkan suatu proses perkembangan untuk menilai mutu proses dan hasil kerja gugus depan tersebut. Portofolio mencakup evaluasi diri dan penjabaran informasi berdasarkan dokumen/bukti asli.
  15. Asesor adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang ditugasi kwartir untuk melakukan asesmen.
  16. Tim asesor adalah suatu tim terdiri atas unsur-unsur yang memahami kepramukaan dan ditugasi oleh Kwartir Nasional untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap gugus depan yang akan diakreditasi.
  17. Visi adalah rumusan tentang keadaan dan peranan yang ingin dicapai di masa depan. Visi mengandung perspektif masa depan yang merupakan pernyataan tentang keadaan dan peranan yang akan dicapai oleh gugus depan.
  18. Visitasi adalah kunjungan ke gugus depan yang dilakukan oleh tim asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh gugus depan melalui pengisian instrumen akreditasi.
Lihat juga :
Aspek-aspek Pelaksanaan Akreditasi Gugus depan

Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi gugus depan terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu gugus depan yang diakreditasi, asesor, dan kwartir Gerakan Pramuka. Adapun aspek-aspek adalah sebagai berikut:

  1. standar akreditasi gugus depan yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka;
  2. prosedur akreditasi gugus depan merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan akreditasi gugus depan;
  3. instrumen akreditasi gugus depan merupakan sarana untuk menyajikan data, informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu gugus depan, yang disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan
  4. kode etik akreditasi gugus depan sebagai aturan untuk menjamin kelancaran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi gugus depan.
Standar Akreditasi Gugus depan

Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
  1. penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
  2. evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan;
  3. penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
  4. perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu    gugus depan.
Komponen Akreditasi

Komponen yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
  1. Data Keanggotaan
  2. Standar Administrasi Gugus depan
  3. Standar Pengelolaan Gugus depan
  4. Standar Kompetensi Pembina
  5. Standar Kegiatan Gugus depan
  6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
  7. Standar Sarana Prasarana
  8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
  9. Penghargaan dan Prestasi.
Simak selengkapnya pada tayangan berikut ini.


Untuk yang membutuhkan filenya silahkan tekan unduhan di bawah ini.
Demikian Pedoman Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka ini disusun untuk menjadi acuan bagi Kwartir Nasional, kwartir daerah, kwartir cabang, kwartir ranting, asesor dan gugus depan.

0 Response to "PEDOMAN AKREDITASI GUDEP (GUGUS DEPAN) GERAKAN PRAMUKA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel