PERMEN NOMO8 TAHUN 2018 TENTANG OPERASIONAL DAK
Bingkai Guru - Petunjuk Operasional DAK isik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
PERMEN NOMO8 TAHUN 2018 TENTANG OPERASIONAL DAK |
Pasal 3
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Pasal 4
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal .28 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 426
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Baca :NIP 196210221988032001
Tujuan dan Sasaran DAK
Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK ini memuat satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB.
Semoga sekolah-sekolah kita sekolah yang aman, nyaman, bersih, tertib, sehingga PBM berlangsung enjoy. Dan pada akhirnya mencetak anak-anak bangsa yang siap membangun bangsa.
0 Response to "PERMEN NOMO8 TAHUN 2018 TENTANG OPERASIONAL DAK"
Post a Comment