Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda
Bingaki Guru - Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republok Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penegakan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemerintahan Daerah |
Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yang diteken terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
"Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
"Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Baca :
"Dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," kata Adi dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo.
Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. (Foto: Seysha Desnikia/detikcom).
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo.
Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. (Foto: Seysha Desnikia/detikcom).
Dilansir dari : http://news.detik.com
Lihat selengkapnya berikut ini.
0 Response to "Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda"
Post a Comment