Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018

Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018, bingkaiguru.blogspot.com
Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud ini ditujukan kepada :
Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daeran Kabupaten.Kota.

di seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I.  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan  
    pelatihan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan 
    oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga lain  
    yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan 
    Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan,  pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan 
     Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang 
     Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan 
     Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan 
     Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri 
     PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan 
    Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah telah mengikuti pendidikan 
    dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan 
    Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan 
     Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan tentang Penjelasan 
     Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik 
     Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara 
     Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan 
     fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016 
     menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
  3. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.
  5. Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Bagi pengawas sekolah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
  7. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS sampai dengan Desember Tahun 2018.
  8. Bagi Dinas Pendidikan yang telah melakukan kegiatan persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dapat diselenggarakan setelah berkoordinasi dengan LPPKS.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Baca juga :
Download Gratis Kumpulan Contoh Surat Resmi Terbaru Format Word
Demikianlah terkait dengan produk hukum dan berita sebagai informasi mengenai Surat Edaran Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel