Inilah PP Nomor 49 Tentang Manejmen PPPK dan Kepastian Hukum PPPK Dalam Sistem ASN

Hidup Guru ....!!! Hidup...
Hidup PGRI ....!!! Gidup...
Solidaritas ...!!!!, YES ....
Itulah selogan yang sering dikumandangkan oleh para tokoh PGRI di seluruh NKRI apabila akan membuka sambutan, misalnya dalam acara upacara HUT PGRI, Resepsi HUT PGRI dan pembinaan Organisasi Profesi PGRI. 


Sebagai hasil dari Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ke 73 dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2018 Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silahkan baca selengkapnya berikut ini !!

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manajemen PPPK. Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu; bahwa Peraturan Pemerintah, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK)akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan
oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Selengkapnya silahkan baca dan download 
Download >>> Salinan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Download >>> Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN
Itulah informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua guru di Indonesia.

0 Response to "Inilah PP Nomor 49 Tentang Manejmen PPPK dan Kepastian Hukum PPPK Dalam Sistem ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel