Pedoman Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik/Siswa Oleh Pendidik/Guru

Pedoman Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik/Siswa Oleh Pendidik/Guru - Sebagai bahan pegangan bagi Bapak Ibu Guru sebagai pendidik, kiranya perlu memiliki pedoman penilian hasil belajar siswa/peserta didik.
A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran. 
  2. Penilaian otentik adalah pendekatan, prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik dalam penerapan sikap spiritual dan sikap sosial, penguasaan pengetahuan, dan penguasaan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pelaksanaan tugas prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau kemandirian belajar.
  3. Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang ditetapkan, meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
  4. Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif.
  5. Penilaian Tugas adalah penilaian atas proses dan hasil pengerjaan tugas yang dilakukan secara mandiri dan/atau kelompok;
  6. Penilaian Projek adalah penilaian masing-masing peserta didik atas proses dan hasil pengerjaan projek yang dilakukan secara kelompok;
  7. Penilaian berdasarkan Pengamatan adalah penilaian terhadap kegiatan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran;
  8. Ulangan Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran;
  9. Ulangan Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester;
  10. Ulangan Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester;
  11. Penilaian teman sebaya adalah teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai tentang pencapaian kompetensi.
  12. Jurnal pendidik adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
  13. Nilai modus adalah nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
  14. Nilai rerata adalah nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
  15. Nilai optimum adalah nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.

B. Konsep
1. Fungsi
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi:
  • formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
  • sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2. Tujuan.  
  • Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan  keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam  pembelajaran remedial dan program pengayaan.
  • Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
  • Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik ditetapkan harian, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
  • Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
  • Memetakan mutu satuan pendidikan.
3. Acuan Penilaian
  • Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan. 
  • Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok ataupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual mau pun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari. 
  • Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan optimum untuk keterampilan. Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 1,00 – 4,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah).
C. Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik adalah sebagai berikut. 
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 
  6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. 
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 
  8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. 
  9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian Otentik sebagai berikut.
  1. Penilaian yang menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
  2. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. Dalam konteks mencerminkan masalah dunia nyata;
  4. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.
  5. Memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya; 
  6. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; dan
  7. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Prinsip penilaian diterapkan dalam semua bentuk penilaian, kecuali penilaian diri oleh peserta didik. Penerapan penilaian berupa:
  1. Penilaian tugas yang menekankan pada proses dan hasil;
  2. Penilaian projek yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; 
  3. Penilaian berdasarkan pengamatan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan tuntas pada hari pembelajaran;
  4. Ulangan harian menekankan pada proses pengerjaan tugas pembelajaran; dan
  5. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester menekankan pada proses pengerjaan tugas pembelajaran.
Penilaian Diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan.

D. Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.

2. Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.


3. Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kemampuan belajar adalah sebagai berikut.

(Sumber: Olahan Dyers) 

Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.

(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).

Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada keterampilan kongkret adalah sebagai berikut.
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.

E. Mekanisme
1. Tingkat Kompetensi
Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD berbeda untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I-III) dan kelas atas (IV-VI), SMP/MTs kelas VII-IX, dan SMA/SMK/MA kelas X-XII. Tingkat pencapaian kompetensi ditentukan sebagai berikut.

2. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan. 
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu taun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. 
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk angka dan predikat, yakni 1,00 – 4,00 untuk angka yang ekuivalen dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
 
Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan modus 3,00 atau predikat Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 1,0 – 4,0 untuk angka yang ekuivalen dengan huruf D sampai dengan A sebagaimana tertera pada tabel berikut.

Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67 atau huruf B-, untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67 atau huruf B-.
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
3. Teknik dan Instrumen Penilaian
Kurikulum 2013 menerapkan penilaian otentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan 
Teknik dan instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga  sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perubahan perilaku atau tindakan yang diharapkan.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan penilaian melalui jurnal. Instrumen yang digunakan antara lain daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, yang hasil akhirnya dihitung berdasarkan modus.
1) Observasi 
Sikap dan perilaku keseharian peserta didik direkam melalui pengamatan dengan menggunakan format yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati, baik yang terkait dengan mata pelajaran maupun secara umum. Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang terkait dengan mata pelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran berlangsung, seperti: ketekunan belajar, percaya diri, rasa ingin tahu, kerajinan, kerjasama, kejujuran, disiplin, peduli lingkungan, dan selama peserta didik berada di sekolah atau bahkan di luar sekolah selama perilakunya dapat diamati guru.

Contoh: Format pengamatan sikap dalam laboratorium IPA :

Catatan:
Kolom Aspek perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
1 =  kurang
2 =  cukup
3 =  baik
4 =  sangat baik
Format di atas dapat digunakan pada mata pelajaran lain dengan menyesuaikan aspek perilaku yang ingin diamati.
2) Penilaian diri (self assessment)
Penilaian diri digunakan untuk memberikan penguatan (reinforcement) terhadap kemajuan proses belajar peserta didik. Penilaian diri berperan penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke peserta didik yang didasarkan pada konsep belajar mandiri (autonomous learning).
Untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai diri terlalu tinggi dan subyektif, penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a) Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b) Menentukan kompetensi yang akan dinilai.
c) Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d) Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar tanda cek, atau skala penilaian.

Contoh: Format penilaian diri untuk aspek sikap 

Pada dasarnya teknik penilaian diri ini tidak hanya untuk aspek sikap, tetapi juga dapat digunakan untuk menilai kompetensi dalam aspek keterampilan dan pengetahuan.

3) Penilaian teman sebaya (peer assessment)
Penilaian teman sebaya atau antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar pengamatan antarpeserta didik. Penilaian teman sebaya dilakukan oleh peserta didik terhadap 3 (tiga) teman sekelas atau sebaliknya. Format yang digunakan untuk penilaian sejawat dapat menggunakan format seperti contoh pada penilaian diri.

Contoh: Format penilaian teman sebaya

Keterangan :
1 = Sangat jarang
2 = Jarang
3 = Sering
4 = Selalu

4) Penilaian melalui jurnal (anecdotal record)
Jurnal merupakan rekaman catatan guru dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, di luar proses pembelajaran mata pelajaran.

Contoh: Format penilaian melalui jurnal


b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Tes tertulis.
Bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a) memilih jawaban,  dapat berupa:
(1) pilihan ganda
(2) dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
(3) menjodohkan
(4) sebab-akibat
b) mensuplai jawaban, dapat berupa:   
(1) isian atau melengkapi
(2) jawaban singkat atau pendek 
(3) uraian
Soal tes tertulis yang menjadi penilaian otentik adalah soal-soal yang menghendaki peserta didik merumuskan jawabannya sendiri, seperti soal-soal uraian. Soal-soal uraian menghendaki peserta didik mengemukakan atau mengekspresikan gagasannya dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan tes tertulis bentuk uraian antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas dan membutuhkan waktu lebih banyak dalam mengoreksi jawaban. 

Lihat juga :
Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK

2) Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan.
Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian otentik. 
Ketika terjadi diskusi, guru dapat mengenal kemampuan peserta didik dalam kompetensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur) seperti melalui pengungkapan gagasan yang orisinal, kebenaran konsep, dan ketepatan penggunaan istilah/fakta/prosedur yang digunakan pada waktu mengungkapkan pendapat, bertanya, atau pun menjawab pertanyaan. Seorang peserta didik yang selalu menggunakan kalimat yang baik dan benar menurut kaedah bahasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan tata bahasa yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam kalimat-kalimat. Seorang peserta didik yang dengan sistematis dan jelas dapat menceritakan misalnya hukum Pascal kepada teman-temannya, pada waktu menyajikan tugasnya atau menjawab pertanyaan temannya memberikan informasi yang sahih dan otentik tentang pengetahuannya mengenai hukum Pascal dan mengenai penerapan hukum Pascal jika yang bersangkutan menjelaskan bagaimana hukum Pascal digunakan dalam kehidupan (bukan mengulang cerita guru, jika mengulangi cerita dari guru berarti yang bersangkutan memiliki pengetahuan). Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan misalnya pengertian pasar, macam dan jenis pasar serta kaitannya dengan pemasaran memberikan informasi yang valid dan otentik tentang pengetahuan yang dimilikinya tentang konsep pasar. Seorang peserta didik yang mampu menceritakan dengan kronologis tentang suatu peristiwa sejarah merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir sejarah tentang peristiwa sejarah tersebut. Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan makna lambang negara Garuda Pancasila merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir tentang kandungan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.

Contoh: Format observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan

1)     Penugasan
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
a.     Penilaian Kompetensi Keterampilan
Kompetensi keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan kongkret.
Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan:
1)     Kinerja/Praktik
Penilaian kinerja atau praktik dilakukan dengan penilaian kinerja, yaitu dengan  cara mengamati  kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik  melakukan tugas tertentu seperti: praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/ deklamasi.
Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut.
a)     Langkah-langkah kinerja yang perlu dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
b)     Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
c)     Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
d)     Kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga dapat diamati.
e)     Kemampuan yang akan dinilai selanjutnya diurutkan berdasarkan langkah-langkah pekerjaan yang akan diamati.
Pengamatan kinerja perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Misalnya untuk menilai kemampuan berbicara yang beragam dilakukan pengamatan terhadap kegiatan-kegiatan seperti: diskusi dalam kelompok kecil, berpidato, bercerita, dan wawancara. Dengan demikian, gambaran kemampuan peserta didik akan lebih utuh. Contoh untuk menilai kinerja di laboratorium dilakukan pengamatan terhadap penggunaan alat dan bahan praktikum. Untuk menilai praktik olahraga, seni dan budaya dilakukan pengamatan gerak dan penggunaan alat olahraga, seni dan budaya.
Untuk mengamati kinerja peserta didik dapat menggunakan instrumen sebagai berikut:
a)     Daftar cek
Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.

Contoh:   Format instrumen penilaian praktik di laboratorium

Keterangan: diisi dengan tanda cek (√)

b) Skala Penilaian (Rating Scale) 
Penilaian kinerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 = kurang,  2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat baik.

Tersedia juga :
Download Buku Supervisi Kelas Untuk Guru
Contoh: Format instrumen penilaian praktik olahraga bola volley


Keterangan: diisi dengan tanda cek (√). 
Kategori penilaian: 1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat baik.
2) Projek
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui, misalnya tentang pemahaman, kemampuan mengaplikasi, kemampuan menyelidiki dan kemampuan menginformasikan suatu hal secara jelas.
Penilaian projek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan tertulis/lisan. Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik. 

Contoh: Format rubrik untuk menilai projek.


3) Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk pengetahuan, teknologi, dan seni, seperti: makalah, karangan, puisi, makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), pakaian, sarana kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: adaptor ac/dc dan bel listrik), hasil karya seni (contoh: patung, lukisan dan gambar), dan barang-barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
a) Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
b) Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik. 
c) Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan sistematika, tampilan, bahasa, isi, fungsi dan estetika. 
Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik. 
a) Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
b) Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.

Contoh Penilaian Produk


4) Portofolio
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik sendiri. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik  dan terus menerus  melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan dinamika kemampuan belajar peserta didik melalui sekumpulan karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/literatur, laporan penelitian, sinopsis dan karya nyata individu peserta didik yang diperoleh dari pengalaman.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian portofolio.
a) Peserta didik merasa memiliki portofolio sendiri 
b) Tentukan bersama hasil kerja apa yang akan dikumpulkan 
c) Kumpulkan dan simpan hasil kerja peserta didik  dalam 1 map atau folder
d) Beri tanggal pembuatan 
e) Tentukan kriteria untuk menilai hasil kerja peserta didik
f) Minta peserta didik untuk menilai hasil kerja mereka secara berkesinambungan 
g) Bagi yang kurang beri kesempatan perbaiki karyanya, tentukan jangka waktunya 
h) Bila perlu, jadwalkan pertemuan dengan orang tua 

Contoh: Format penilaian portofolio


1) Tertulis
Selain menilai kompetensi pengetahuan, penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.  
1. Waktu

5. Pengolahan
Penilaian setiap kompetensi hasil pembelajaran  mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda. Namun demikian dapat menggunakan instrumen yang sama seperti tugas, portofolio, dan penilaian otentik lainnya. Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi yang diukur oleh instrumen tersebut sehingga diketahui apakah seorang peserta didik memerlukan atau tidak memerlukan pembelajaran remedial atau program pengayaan. Format berikut digunakan setelah suatu kegiatan penilaian dilakukan. 

Contoh: Format analisis penilaian hasil pekerjaan peserta didik.


* kolom ditulis dengan indikator yang dinilai (rincian sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Kolom di bawahnya diisi dengan skor yang diperoleh peserta didik terkait kemampuan tersebut.
** kolom yang menyatakan kemampuan yang belum dan sudah dikuasai seorang peserta didik untuk menentukan ada tidaknya perlakuan (remedial/pengayaan)
6. Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
a. Skor dan Nilai
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama. 
Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

Silahkan lihat :
Jurnal Guru / Buku Format Jurnal Pembelajaran Harian Guru SD, Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah

Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai). 
b. Bentuk Laporan
Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
1) Pelaporan oleh Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester. 
2) Pelaporan oleh Satuan Pendidikan
Rapor yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali). Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a) hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
b) pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan
c) hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
c. Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa: 
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
d. Format Rapor
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada halaman-halaman berikut. 

FORMAT RAPOR SEKOLAH DASAR
1. Sikap

2. Pengetahuan

3. Keterampilan


FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Capaian

Deskripsi


Catatan:
  1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
  2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH ATAS
Capaian


Deskripsi


Catatan:
  1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
  2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Capaian



Deskripsi


Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

Silahkan download filenya !!
Demikianlah informasi Pedoman Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik atau Siswa Oleh Pendidik atau Guru di Satuan Pendidikan Formal.
Semoga yang kami bagikan ini bermanfaat.
Selamat membaca.

0 Response to "Pedoman Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik/Siswa Oleh Pendidik/Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel