Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013

Pusat Pengembenagan Tenaga Kependidikan Badan Penyelenggara Sumber Daya Mabusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Panduan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Kepramukaan bagi Kepala Sekolah.

Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013, https://bingkaiguru.blogspot.com
Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013
Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru merupakan tiga pilar penting dalam mewujudkan implementasi Kurikulum 2013. Efektivitasnya sangat bergantung pada kesesuaian kompetensi ketiganya dengan kebutuhan mewujudkan target yang diharapkan pada tingkat satuan pendidikan. Peningkatan kompetensi melalui penyelenggaraan pelatihan merupakan kegiatan strategis yang perlu disertai dengan langkah penjaminan bahwa ketiga pilar mutu pelaksanaan kurikulum yang terukur dan sistematis.

Implementasi Kurikulum 2013 terimplikasi terhadap kebutuhan peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan tiga pilar penjamin mutu. Untuk merespon kebutuhan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK dan PMP) melalui Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan telah menyusun Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Materi yang tersusun diharapkan menjadi referensi utama bagi fasilitator dan peserta pelatihan dalam penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah terdiri atas Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, dan Kepramukaan. Sedangkan Materi Pokok Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Pengawas Sekolah terdiri atas Supervisi Manajerial Implementasi Kurikulum 2013, Manajemen Implementasi Kurikulum 2013, Supervisi Akademik Implementasi Kurikulum 2013, dan Kepramukaan.

Pada kesempatan ini mengucapakan terima kasih serta penghargaan atas dedikasi tinggi para penyusun materi dan penelaah materi. Terima kasih saya sampaikan kepada pejabat dan staf BPSDMPK dan PMP, widyaiswara, dosen perguruan tinggi, pengawas sekolah, dan kepala sekolah yang telah berpatisipasi aktif sehingga terselesaikan materi tersebut.

Semoga keberadaan materi dan seluruh perangkat pelatihan lainnya dapat berkontribusi positif terhadap efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Peta Konsep
Glosarium
  1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
  2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
  3. Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan.
  4. Pendidikan Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka
  5. Pramuka, adalah anggota Gerakan Pramuka yang teridiri dari anggota muda yaitu peserta didik S,G,T,D dan anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA dan Instruktur SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir, dan Mitra
  6. Siaga adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07-10 tahun.
  7. Penggalang adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 11-15 tahun
  8. Penegak adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16-20 tahun.
  9. Pandega adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21-25 tahun.
  10. Saka pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terbagi menjadi ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK kecuali yang memiliki kekhususan.Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

Petunjuk Pembelajaran
  1. Materi ajar ini digunakan selama mengikuti pelatihan pada mata latih Kepramukaan dengan alokasi waktu tatap muka 4 JP atau 180 menit.
  2. Materi ajar ini memandu ketercapaian kompetensi yang harus dicapai selama proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik dan metode yang sesuai dengan karakteristik materi sehingga peserta berperan aktif selama pelatihan untuk memperoleh pengalaman belajar yang optimal.
  3. Selama pembelajaran materi pokok/submateri pokok difasilitasi dengan Lembar Kegiatan (LK), yaitu LKKS.3.D1 dan LKKS.3.D2 untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran.
  4. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dalam pelatihan dan produk yang dihasilkan oleh peserta baik secara individu/dan atau kelompok.
Kompetensi yang akan di capai
Kompetensi yang akan dicapai oleh peserta pelatihan adalah memiliki kemampuan untuk:
  1. Menjelaskan kegiatan kepramukan yang mencakup konsep dasar kepramukaan, jenis kegiatan pembentuk karakter, dan internalisasi nilai-nilai karakter.
  2. Menjelaskan strategi implementasi program yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, dan penilaian.
  3. Melaksanakan evaluasi program yang meliputi monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.
Ruang Lingkup Materi
1. Kegiatan Kepramukaan 
    a. Konsep Dasar Kepramukaan
  1. Sejarah Kepramukaan
  2. Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
  3. Tujuan Kegiatan Pramuka
  4. Fungsi Kegiatan Pramuka
  5. Peran dan Fungsi Mabigus
  6. Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka

   b. Jenis Kegiatan Pembentuk Karakter
   c. Internalisasi Nilai Karakter
2. Strategi Implementasi Kegiatan (45 Menit)
    a. Perencanaan Program
    b. Pelaksanaan Program
    c. Penilaian
3. Evaluasi Program Pramuka (90 menit)
    a. Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler Pramuka
    b. Pelaporan
    c. Tindak Lanjut

Langkah-Langkah Pembelajaran
  1. Curah pendapat tentang ekstrakurikuler wajib Pramuka baik mengacu pada kebijakan pemerintah Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III, maupun mengacu pada pengalaman melaksanakan program ekstrakurikuler pramuka di sekolah sehingga diperoleh pemahaman bersama konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
  2. Mengamati tayangan video kegiatan pramuka di sekolah dengan menggunakan Lembar Kegiatan (LKKS.3.D1) untuk menjelaskan konsep dasar kepramukaan dan mengidentifikasi jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter.
  3. Mendiskusikan hasil pengamatan yang dituangkan dalam LKKS.3.D1 sehingga diperoleh informasi bersama berbagai jenis kegiatan pramuka pembentuk karakter dan rasional mengapa ekstrakurikuler pramuka bersifat wajib.
  4. Curah pendapat tentang strategi implementasi kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yang meliputi perencanaan. Pelaksanaan, dan penilaian.
  5. Mendiskusikan contoh Rencana Program Ekstrakurikuler Pramuka untuk mengkaji ruang lingkup/komponen yang harus ada dalam sebuah program ekstrakurikuler pramuka (LKKS.3.D2) sehingga dicapai kemampuan dalam menyusun program ekstrakurikuler pramuka.
  6. Melakukan evaluasi program ekstrakurikuler pramuka melalui kegiatan diskusi tentang kegiatan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan, dan tindak lanjut.
Kegiatan Kepramukaan

Muatan materi pada pembelajaran 1 berisi tentang kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah yang meliputi: 1) konsep dasar kepramukaan: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) Peran dan Fungsi Mabigus; f) Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka: 2) jenis kegiatan pembentuk karakter; 3) Internalisasi Nilai-nilai Kepramukaan.

Materi tersebut di atas memberikan gambaran utuh tentang kepramukaan yang menjadi kewenangan Kepala Sekolah untuk menyelenggarakan di satuan pendidikannya.

Materi tentang konsep dasar kepramukaan di atas memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan materi-materi berikutnya karena sebagai landasan dalam menyusun dan mengevaluasi program ekstrakurikuler pramuka.

Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan curah pendapat, pengamatan, dan diskusi, peserta pelatihan dapat:
  1. Menjelaskan konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
  2. Mengidentifikasi jenis kegiatan kepramukaan pembentuk karakter.
  3. Menjelaskan pendekatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter dalam kehidupan.
Uraian Materi
Kegiatan ekstrakurikuler pramuka mengacu pada Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran III, secara jelas dituliskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat 92) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Kedudukan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis untuk membangun relevansinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini, seluruhnya didedikasikan kepada peserta didik, maksudnya menyelenggarakan kegiatan kurikuler maupun ekstra untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik. Secara konsepsional Kurikulum 2013 telah ditata dari landasan filosofis, landasan teoritis dan membangun struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi inti dengan amanat: kompetensi sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Ketiga amanat inilah yang harus diperjuangkan dalam setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk dengan keberadaan ekstra kurikuler.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, agar sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013 maka pelaksanaan harus didisain dalam bentuk Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas, tentunya tidak saja berdasarkan Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

1. Konsep Dasar Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan sebagai pengetahuan awal yang mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yang meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam kepramukaan; f) peraturan dan persyaratan dalam pramuka.

a. Sejarah Kepramukaan
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti kaum muda yang suka berkarya.Di Indonesia sendiri penggunaan istilah “Pramuka” baru resmi digunakan pada tahun 1961. Akan tetapi gerakan pramuka sejatinya telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dengan nama kepanduan.

1. Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yang berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder atau Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie), dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) atau Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.

2. Sejaran Kepramukaan di Indonesia
Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yang menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai
organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI(Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia). 
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang, maka banyak dari tokoh Pandu yang beralih dan memilih masuk Keibondan, Seinendan, dan PETA.
Setelah proklamasi kemerdekaan kembali dibentuk orgasisasi kepanduan yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 dan menjadi satu-satunya organisasi kepanduan.Pada tahun 1961 organisasi kepanduan di Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan dan terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Sadar akan kelemahan terpecah-pecah akhirnya ketiga federasi yang menghimpun bergabung menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
Sejarah pramuka di Indonesia dianggap lahir pada tahun 1961. Hal tersebut didasarkan pada Keppres RI No. 112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebutkan Presiden pada 9 Maret 1961.
Peringatan hari Pramuka diperingati pada setiap tanggal 14 Agustus dikarenakan pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah hari dimana Gerakan Pramuka di perkenalkan di seluruh Indonesia, sehingga ditetapkan sebagai hari Pramuka yang diikuti dengan pawai besar. Pendirian gerakan ini pada tanggal 14 Agustus1961 sedikit-banyak diilhami oleh Komsomoldi Uni Soviet. Sebelumnya presiden juga telah melantik Mapinas, Kwarnas, dan Kwarnari.

b. Pengertian dan Dasar Kepramukaan
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor-faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a) Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b) Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c) Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Ideologi Pancasila
  • Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
  • Lingkungan hidup di bumi nusantara

2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

Tujuan Kegiatan Kepramukaan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
  1. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilainilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
  2. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan adalah untuk:
  1. Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
  2. Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Fungsi Kegiatan Pramuka
Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda.
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja.
2) Pengabdian bagi orang dewasa.
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
3) Alat bagi masyarakat dan organisasi.
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.

Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
  1. Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
  2. Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Peran dan Fungsi Mabigus
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Selengkapnya silahkan unduh/download pada link di bawah ini !

Baca juga di bawah ini.
PROGRAM KERJA KEGIATAN EKSTRAKURIKULUR PRAMUKA GUGUS DEPAN, PANGKALAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Unduh Contoh Program Kerja Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Tanggal Hari-Hari Penting Nasional dan Internasional
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai satu kesatuan untuh dari sistem manajemen.
Monitoring terhadap pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikulerpramuka bertujuan untuk dapat mengawal dan memastikan kegiatan ekstrakurikulerpramuka telah berjalan sesuai dengan program yang direncanakan dan ditetapkan. apabila didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan program yang direncanakan dan ditetapkan, ada masalah atau kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi atau pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan program kegiatan ekstra kurikulerpramuka tidak sampai terhambat terlalu besar pada pelaksanaan kegiatannya, sehingga kegiatan ekstrakurikulerpramuka dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan dan efiesiensi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka termasuk kendala dan masalah serta solusi yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan evaluasi ini diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pramuka agar menjadi lebih baik pada masa mendatang.

Daftar Pustakan :























SK Kwartir Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2000 tentang Kepramukaan
Demikianlah Buku Panduan Kepramukaan Kurikulum 2013.
Semoga bermanfaat.


0 Response to "Buku Panduan Pramuka Kurikulum 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel