Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010

PENGERTIAN DISIPLIN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010)
2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
4. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
5. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tundakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

     Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010

dari http://bingkaiguru.blogspot.co.id

0 Response to "Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel