RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2018 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Postingan kali ini yaitu tentang "RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2018 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA".
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dasar Hukum
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dasar Hukum
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan ...
Silahkan unduh filenya :
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
- PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Mekanisme Pengalokasian DAK
- Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
- Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
- Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
- Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
- Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2018 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA |
Sebagai informasi tambahan silahkan baca dan simak dan langsung unduh saja filenya.
Bahan Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 dan Penganugerahan Dana Rakca Award
diambil dari Posted on 6 December 2017 by Humas DJPK
diambil dari Posted on 6 December 2017 by Humas DJPK
Bahan Sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 dan Penganugerahan Dana Rakca Award |
Silahkan unduh filenya :
- Menteri Keuangan_Sos TKDD (1)
- Menteri Desa_Bahan Sos Penguatan BUM Desa (2)
- Menteri Desa_Percepatan Pembangunan (2)
- Menteri Bappenas Sos TKDD (3)
- Dirjen PK_SosTKDD 2018 (4)
- Direktur PTNDP_Paparan Sos TKDD (5)
- Direktur Dana Perimbangan_Bahan-Dana-Rakca-Award (6)
Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, ya ng alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.
0 Response to "RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK) TAHUN ANGGARAN 2018 JENIS DAK FISIK REGULER MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA "
Post a Comment