Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting (CAP)

Bingkai Guru - Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting (CAP).
Siaran PERS :

Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting
Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting

Sehubungan  dengan informasi dan  interpretasi yang  beredar  luas di  kalangan masyarakat  tentang  Gaji  PNS  dan  Cuti  Alasan  Penting bagi  PNS  laki-laki,  perlu  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. BKN adalah   Lembaga   Pemerintah   Nonkementerian   yang   diberi   kewenangan melakukan  pembinaan  dan  menyelenggarakan  Manajemen  ASN  secara  nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
  2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas dan fungsi untuk  memberikan  pertimbangan-pertimbangan  teknis  melalui  kajian  yang  dapat digunakan  bagi  pengambilan  keputusan. Kajian-kajian  ini  mencakup  keseluruhan siklus  manajemen  PNS,  termasuk  kesejahteraan  PNS. Jika  telah  selesai,  maka Kepala    BKN    akan    menyampaikan pertimbangan    teknis kepada    Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  3. Dengan  tugas dan fungsi  di  atas,  usulan  kepada  Pemerintah  mengenai  kenaikan gaji dan pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.
  4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata  Cara  Pemberian  Cuti  PNS,  yaitu:  Cuti tahunan,  Cuti  besar,  Cuti  sakit,  Cuti melahirkan,  Cuti  karena  alasan  penting (CAP),  Cuti  Bersama,  dan  Cuti  di  luar tanggungan negara 
  5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundangan.
  6. CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Jakarta, 14 Maret 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan

 Lihat filenya di bawah ini.


Sumber : http://www.bkn.go.id

0 Response to "Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting (CAP)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel