Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 - Sebagai berita untuk masuk sekolah kejejang pendidikan baik SD/SMP/SMA/MK akan kami paparkan pada lembaran berikut ini.
Inilah Sistem PPDB Tahun 2018
Biaya PPDB Tahun 2018Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah.
Tata Cara
- Daftar melalui jejaring (daring/online) lebih diutamakan
(Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/o ine)
(Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing)
(Laman (web) resmi PPDB daerah masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/o ine)
(Daftar langsung ke sekolah daerah masing-masing)
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Lihat selengkapnya pada gambar berikut ini.
Inilah Sistem PPDB Tahun 2018 |
PPDB SISTEM ZONASI
Sekolah dapat menerima calon Peserta Didik Baru melelaui 3 sistem, diantaranya yaitu :
1. JALUR PRESTASI
2. JALUR PERPINDAHAN, DAN
3. JALUR RADIUS ZONA TERDEKAT
JALUR PRESTASI :
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
JALUR PERPINDAHAN :
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yang diterima).
JALUR RADIUS ZONA TERDEKAT :
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Seperti pada tayangan di bawah ini.
PPDB Sistem Zonai 2018/2019 |
BINGKAI GURU
PPDB Sistem Zonasi
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
- Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. Ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada Sekolah.
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada Sekolah.
- Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. (Sekolah Daerah Perbatasan >>> Kesepakatan secara tertulis)
PPDB Sistem Zonai Tahun Ajaran 2018/2019 |
Seleksi PPDB kelas 1 (satu) SD
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar (Kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada saat mendaftar (Kecuali calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
PPDB Kelas 1 SD atau Yang Sederajat 2018 |
Seleksi PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
Seleksi PPDB kelas 7 (Tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau yang sederajat
Sistem PPDB Kelas 7 (tujuh) SMP atau yang sederajat 2018 |
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- SHUN SMP bentuk lain yang sederajat ;
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki SHUN SMP atau yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri)
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau yang sederajat;
Sistem PPDB Kelas 10 (sepuluh) SMA atau yang sederajat 2018 |
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas 10 (sepuluh) SMK atau yang sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah
- Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat mendaftar
- SMK bidang keahlian/program tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau yang sederajat
Sistem PPDB Kelas 10 (sepuluh) SMK atau yang sederajat 2018 |
Silahkan download !!!
BINGKAI GURU
- Download, Unduh Permendikbud 14 tahun 2018 tentang PPDB melalui laman :
http://gg.gg/permendikbud_ppdb2018 atau langsung >>> di sini
Demikianlah yang kami informasikan terkait dengan informasi Sistem PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD/SMP/SMA/SMK atau yang sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kepada seluruh siswa / peserta didik, guru, orang tua peserta didik yang terlibat sebagai calon yang akan mendaftarkan diri baik SD/SMP/SMA/SMK atau yang sederajat informasi ini mohon untuk diketahui sekaligus dipahami agar pada waktunya tidak terjadi dualisme.
Sekian dan terima kasih.
0 Response to "Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019"
Post a Comment