Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Daerah Istimewa Yogyakarta
Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Loahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 501 PERKA 2018 Tentang Pedoman Penyususnan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
BAB II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019.
BAB III
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018;
(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
Pasal 5
(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
Waktu Pelajaran Efektif setiap jenjang pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Pasal 6
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah haribelajar efektif.
BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7
(1) Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 1 Juli 2019;
(2) Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan agar juga memberikan materi tentang Budaya Jogja;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
(2) Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan agar juga memberikan materi tentang Budaya Jogja;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8
(1) Pada awal tahun pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
(3) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00.
1) Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2018;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
(3) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00.
Pasal 9
Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
Pasal 10
Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi bakat dan minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.
Pasal 11
Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :1) Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2018;
2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu III bulan Juni 2019.
(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019.
(1) Libur jeda antar semester dimulai pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Desember 2018;
(2) Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Rabu tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
(1) Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, 3 (tiga) hari di awal ramadhan, dan 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan;
(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1440 H;
(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
(2) Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12
(1) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018;(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019.
BAB VII
HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13
Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut :HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13
(1) Libur jeda antar semester dimulai pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Desember 2018;
(2) Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Rabu tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Pasal 14
Libur Ramadhan dan Idul Fitri(1) Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, 3 (tiga) hari di awal ramadhan, dan 6 (enam) hari di akhir bulan Ramadhan;
(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 6 (enam) hari setelah tanggal 2 Syawal 1440 H;
(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal 15
(1) Libur khusus dilaksanakan hari Senin, tanggal 26 November 2018 dalam rangka Hari Guru Nasional;(2) Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
(1) Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan
rekreasi untuk penyegaran;
(2) Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
rekreasi untuk penyegaran;
(2) Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Semua Dirjen di lingkungan Kemdikbud;
- Inspektur Jenderal Kemdikbud;
- Kepala Balitbang Kemdikbud;
- Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kepala Bappeda DIY;
- Inspektur DIY;
- Kepala Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan;
- Pimpinan PTN/PTS se Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY;
- Ketua Dewan Pendidikan DIY;
- Ketua BMPS DIY;
- Bupati/Walikota se DIY;
- Ketua DPRD Kab/Kota se DIY;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se DIY.
- Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota se DIY
KALENDER PENDIDIKAN TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kalender Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 |
KALENDER PENDIDIKAN TK DAN SD / LB
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kaldik TK dan SD / LB Tahun Pelajaran 2018/2019 |
KALENDER PENDIDIKAN SMP / SMPLB
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kaldik TK dan SMP /SMP LB Tahun Pelajaran 2018/2019 |
KALENDER PENDIDIKAN SMA / SMK / SMALB
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Kaldik TK dan SMA /SMA LB Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan berikut ini.
Merekomendasikan :
Demikianlah yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini terkait dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Daerah Istimewa Yogyakarta.
Semoga bermanfaat
0 Response to "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Daerah Istimewa Yogyakarta"
Post a Comment