Surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 dan Juknis Pengelolaan NUPTK dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Kami informasikan perihal surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 khusus untuk Kabupaten Garut Tahun 2018. Surat ini di keluarkan oleh plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tertanggal 4 Oktober 2018.
Berdasarkan Surat plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor : 800/2233-Disdik Perihal Pengajuan NUPTK Baru Tanggal 4 Oktober 2018.
Surat ini ditujukan kepada :
- Koordinator Wilayah
- Kepala SMP
- Kepala SD
- Kepala PAUD
di
Garut
Menindaklanjuti Surat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, bahwa Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sitem aplikasi melalui jaringan.
Terkait penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan melalui 2 tahapan yaitu : Penetapan Calon Penerima NUPTK dan Penetapan Penerima NUPTK.
Penetapan Calin Penerima NUPTK dilalukan dalam jaringan melalui system aplikasi pada vervalptk.data,kemendikbud.go.id. pada tingkat satuan pendidikan.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan penerbitan NUPTK diverivukasi dan divalidasi dengan system aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id. oleh :
a. Kepala Satuan Pendidikan
b. Kepala Dinas Pendidikan
c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan dilampirkan pula SKBM 2 Tahun terakhir.
Adapun sebagai bahan pertimbangan untuk verivikasi dan validasi calon penerima NUPTK di tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Poto copi KTP
- Poto copi PNS yang telah dilegalisir bagi PNS
- Poto copy SK GTY yang pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir bagi Guru Tetap yayasan.
Surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 |
Selengkapnya tentang Surat Pengajukan NUPTK Baru dapat di download pada link di bawah ini.
Lihat juga Juknis Pengelolaan NUPTK dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 berikut ini.
0 Response to "Surat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 dan Juknis Pengelolaan NUPTK dari Dirjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018"
Post a Comment