Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah |
Dalam rangka peningkatkan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menegah, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau proses pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id/progres hingga jumlah sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap sekolah yang datanya bersumber dari Dapodik;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengakapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginturuksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semesrer berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik.
- selengkapnya mari lihat di bawah ini.
Silahkan lihat informasi lainnya :
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUDI dan Penmas
Silahkan Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) Tahun 2019
Pengertian, Manfaat, Jenis-jenis Sumber Belajar dan Analisis Kebutuhan Media PembelajaranDemikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Post a Comment