Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai
Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai-http://bingkaiguru.blogspot.co.id mengucapkan selamat pagi bagi semua PNS yang bekerja di lembaga instansi dinas terkait di seluruh NKRI. Yang dishare kali ini hanyalah berbagi saja dan sebagai pengingat karena mungkin sudah lama menjadi PNS apalagi sekarang menjadi ASN.
Inilah Kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud adalah :1. Mengucapkan sumpah / janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD45, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. Melaporkan kepada atasan apabila mengetahui, ada hal yang dapat membahayakan / merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibudang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menatati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai
Kiranya share http://bingkaiguru.blogspot.co.id/2017/01/kewajiban-pns-menurut-pp-53-tahun-2010 Cukup sampai sini dulu. Lain kali kita sambung kembali.
0 Response to "Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai"
Post a Comment