DOWNLOAD BUKU/PANDUAN/JUKNIS MUSRENBANGDES (MUYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA)

The Asean Foundation menyambut baik dengan adanya buku panduan ini, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disingkat MUSRENBANG yang dikembangkan oleh Tim Perkumpulan Inisiatuf-Forum Pengembangan Partisifasi Masyarakat (Inisiatif-FPPM). Penerbitan Panduan Musrenbang ini adalah bagian dari Program Anggaran Responsif Gender The Asia Foundation.

Buku Panduan, Juknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Buku Panduan, Juknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Musrenbangdes/Kel  diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 
  1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok); 
  2. Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya (Menurut Surat Mendagri Tanggal 22 Maret 2005, No. : 140/640/SJ  Perihal  Pedoman Alokasi Dana Desa, disebutkan :  Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat); 
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi).
Peserta Musrenbangdes/Kel adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa/kelurahan masing-masing, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain-lain. 
inilah riview lengkap tayangan buku panduan musrenbang dimaksud.

Kami juga update artikel : Peran Komite Sekolah dalam Murendangdes/kel yang bisa dibaca pada link di bawah ini.
Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes/Kel  melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Jika ada salah satu peserta tidak mengikuti Musrenbangdes/kel, maka ada kemungkinan yang menyebabkannya yaitu tidak terundang atau terundang tetapi tidak menghadiri. Keduanya bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang pentingnya musyawarah ini.

0 Response to "DOWNLOAD BUKU/PANDUAN/JUKNIS MUSRENBANGDES (MUYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel