Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG dan MGMP)
Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan. dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG dan MGMP) - Sebagai fileku yang kami sajikan merupakan informasi yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap guru dan semua guru untuk setiap jenjang yang mengajar baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjutan atau menengah.
Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG dan MGMP) |
Mari kita baca dan simak terkait dengan :
Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG dan MGMP
PENDAHULUAN
Organisasi merupakan struktur atau susunan penempatan personil yang terhubung atau yang dihubungkan dengan garis-garis sesuai tugasnya masing-masing atau tupoksi, sesuai dengan kekuasaan dan tanggungjawabnya untuk setiap organisasi. Sususnan dan garis-garis kekuasaan serta tanggung jawab menentukan bentuk dan sifat daripada organisasi itu.
Sebagai jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi. Dalam hal ini organisasi profesi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, mutu, sikap, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota organisasi tersebut.
Banyak manfaat dari organisasi profesi bagi seorang guru, maka makalah ini sangat penting untuk dibahas sehingga kita tahu lebih banyak tentang organisasi profesi guru terutama KKG dan MGMP.
A. Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG dan MGMP
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”.
Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional harus memiliki :
- Kualifikasi akademik minimal D4 (S1);
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
- Memiliki sertifikat pendidik
Sehubungan dengan berjalannya undang-undang ini, seorang guru profesional diberikan kesempatan untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalannya melalui beberapa aspek, yaitu melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan mengadakan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
a. Pengertian KKG dan MGMP
KKG (Klompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru sekolah dasar/Madrasah ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah. Sedangkan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran kelas. Organisasi MGMP berada dibawah naungan Dinas Pendidikan tingkat kota di seluruh Indonesia.
KKG/MGMP dilakukan oleh guru-guru yang memiliki kemampuan (tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran), yang sebelumnya telah mendapatkan penataran oleh Kemendiknas. Wadah ini diharapkan untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru untuk belajar, baik berupa sikap, kemampuan, pengetahuan, maupun keterampilan, sehingga memiliki dampak positif bagi para murid-muridnya.
b. Fungsi KKG / MGMP
Organisasi profesi guru yang tegabung dalam KKG/MGMP memiliki beberapa fungsi, antara lain yaitu :
- Menyusun program jangka panjang, menengah, dan pendek serta mengatur jadwal tempat dan kegiatan secara rutin;
- Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
- Meningkatkan mutu profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, dan pembelajaran di dalam kelas sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
- Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif.
- Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal);
Selain itu KKG/MGMP juga memiliki fungsi yang tersusun dalam program-program yang harus dipatuhi guru dan pemandu mata pelajaran. Progam ini berupa pembinaan bagi KKG. Isi pembinaan itu meliputi :
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses catur wulan.
- Menyusun perencanaan persiapan mengajar
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
- Menilai kemajuan perkembangan anak didik;
- Memberikan umpan balik secara teratur dan terus menerus;
- Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
- Menggunakan dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber dan media;
- Membimbing dan melayani murid yang mengalami kesulitan dalam belajar;
- Mengatur waktu dan mengolahnya secara efisien.
- Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid;
- Mengolah kegiatan belajar.
c. Tujuan KKG / MGMP
Adanya organisasi profesi berupa KKG/MGMP juga memiliki beberapa tujuan, yaitu :
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
- Memberikan kesempatan kepada anggota atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja dan mengembangkan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
B. Ruang Lingkup Organisasi Profesi
Organisasi asosiasi profesi guru merupakan salah satu bagian yang perlu dipahami oleh para guru karena mereka berkecimpung dalam dunia keguruan. Salah satu ciri profesi adalah adanya kontrol yang ketat atas anggotanya, suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Maka organisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Secara sederhana organisasi profesi dapat ditarik sebagai suatu perserikatan orang-orang yang masing-masing diberi peranan tertentu dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peranan tersebut bersama-sama secara terpadu mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
Kajian tentang organisasi tidak hanya pada perkumpulan orang-orang, aktifitas-aktifitas mereka dan tujuan yang akan di capai, tapi juga semua aspek yang memengaruhi eksistensi perkembangan dan efektivitas organisasi tersebut, antara lain: rincian dan susunan tugas teknologi, informasi, dan sumber-sumber lain yang digunakan serta saling berpengaruh dan keterpaduannya dalam suatu system.
Organisasi profesi memiliki ruang lingkup, yaitu diantara ruang lingkup organisasi profesi kependidikan meliputi,:
- Bentuk dan Corak Organisasi Profesi Kependidikan - Bentuk organisaasi profesi keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi keguruan. Pertama, berbentuk persatuan (union): Persatuan Guru Republic Indonesia ( PGRI ), Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei. Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi keguruan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.[6]
- Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan - Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi keguruan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi keguruan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi keguruan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan (3) Organisasi profesi keguruan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
- Keanggotaan Organisasi Profesi Keguruan - Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
- Program Operasional Organisasi Profesi Keguruan - Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
C. Peranan Organisasi Dalam Meningkatkan Kinerja Pendidikan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
1) Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
2) Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 tentang ikatan profesi yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUNo.30 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang system pendidikan nasional: Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
- Performence component
- Subject component
- Professional component
- Process component
- Adjustment component
- Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
- Penataran tingkat nasional
- Supervisi
- Pembinaan dan pengembangan sejawat
- Pembinaan dan pengembangan individual
Perwujudan misi, fungsi dan perannya, organisasi keprofesian lazimya meliki suatu program oparasional tertentu yang disusun dan dipertanggungjawabkan atas pelaksaanya kepada anggotanya melalui forum resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi yang bersangkutan,. Selaras dengan kandungan misi, fungsi dan peranan, secara garis besar program organusasi tersebut mencakup hal-hal yang bertalian dengan;
- Upaya-upaya yang menujang terjamnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya mengenai jaminan-jaminan hukum, hidup, keluarga, social, hari tua dan kesejahteraan yang layak, sehingga dapat menunaikan kewajibanya dengan rasa aman, penuh kegaurahan dan keikhlasan kerja yang optimal.
- Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan professional,seperti : seminar symposium, penerbitan,dan clearing house, penataran dan lokokarya, dsb.
- Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hal dan kewajiban pengguna jasa pelayanan professional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode etiknya
- Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesianya. Bagi organisasi profesi kependidikan, antara lain :
- Turut serta dalam proses pembuatan undang-undang kependidikan, seperti pembuatan undang –undang dengan peraturan pelaksanaanya
- Turut serta dalam pengembangan kurikulum dan system pendidikan.
- Turut serta dalam penentuan standar pendidikan dan latian penjabatan dan dalam jabatan profesi keguruan
Hal yang bertalian dengan segala seluk beluk keorganisasian termasuk visi, misi, fungsi peranan, serta tugas wewenamg dan tanggung jawabnya, termasuk penyelenggaraan dan program kerjanya, seperti pokok-pokoknya tersebut, lazimnya diatur dalam AD/ART atau konvensi dari organisasi keprofesian yang bersangkutan. Bagi profesi keguruan, telaah dokumen yang relevan, antara lain AD/ART PGRI,IPTBI, dan sebagainya.
Selengkapnya tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi KKG/MGMP terdapat dalam file unduhan di bawah ini.
Merekomendasikan :
Inilah Pengertian dan Sejarah Berdirinya KKG (Kelompok Kerja Guru)
Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Soal dan Jawaban Penilaian Harian Kelas 5 Tema 1 Sub Tema 1 Organ Gerak Hewan
Demikianlah yang dapat kami tulis terkait dengan " Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG dan MGMP) ". Kami berharap semua yang membaca atau pengunjung setia memberi masukkannya untuk blog bingkaiguru.blogspot.com ini, dengan tujuan untuk perbaikan artikel-artikel selanjutnya. Terima kasih kepada semua, salam bingkai guru,,,,
0 Response to "Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Organisasi Profesi (KKG dan MGMP)"
Post a Comment