Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal - Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang PPK di Satuan Pendidikan Formal temuat dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
MEMPUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
- Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
- Kementerian adalah kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 2
- PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
- Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4
- Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
- Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5
(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada:
a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler,
yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
c. masyarakat.
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik;
c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.
Mari kita lihat tayangan berikut ini.
Selengkapnya silahkan unduh filenya di bawah ini.
Merekomendasikan :
Permendikbud No 20 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS DaerahDenikianlah yang kami informasikan dengan memuat Produk Hukum Terkait dengan " Permendikbud Nomor 201 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal". Semoga bermanfaat
0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal"
Post a Comment