Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018
SE No 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018 |
1. Seluruh Guberbur, Bupati/Wali Kota ; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
di Seliruh Indonesia
Peringatan Hari Anak Nasional untuk setiap tahunnya diselenggararakan pada tanggal 23 Juli. Pada tahun 2018. Peringatan Hari Anak Nasional bertujuan untuk memastikan anak Indonesia bersuka cita, bahagia, dan aman dengan tema yaitu Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, dan Sehat). Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau saudara untuk melaksanakan kegiatan :
- Gerakan papan impian anak, yaitu membuat papan impian yang berisi visualisasi kekuatan diri, cita-cita dan impian anak untuk Indonesia 2045 denagn tujuan membangkitkan semangat kebangsaan Indonesia di masa depan;
- Gerakan anak jenius, yaitu gerakan menemukan dan mendengarkan cerita-cerita anak jenius disemua bidang kehidupan;
- Festival anak nusantara, yaitu memerintahkan unit kerja untuk menyelenggarakan festival anak nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan kehebatan anak-anak di wilayah saudara; dan
- Gerakan anak jenius, yaitu memerintahkan unit kerja untuk melakukan kampanye bersaman dengan pesan "Anak Indonesia Anak Jenius:.
Lihat Selengkapnya pada lampiran surat edaran kemendikbud berikut ini.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018 - Peraturan ini berisi Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2018 |
Download Filenya di bawah ini.
BINGKAI GURU
Merekomendasikan :
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS DaerahKegiatan dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4 dolakukan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi perhatian dan agar segera dilaksankan.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018"
Post a Comment