Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia Tahun 2018
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia Tahun 2018
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahwa kebijakan pengupahan untuk pencapaian penghasilan untuk mencapai kehidupan yang layak yaitu bagi pekerja atau buruh. Kata Menteri ketenagaakerjaan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi dari tahun 2018 ke tahun 2018 ini sudah sesuai dengan aturan. Kenaikannya yaitu sebesar 8,71%.
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia Tahun 2018 |
Marilah kita bahas satu persatu sesuai dengan judulnya di atas yaitu "Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2,5 juta.
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.961.354.
3. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.119.067 dari Rp 1.949.284.
4. Bangka Belitung naik Rp 2.755.443 dari Rp 2.534.673.
5. Kepulauan Riau ditetapkan Rp 2.563.875, sebelumnya hanya Rp 2.358.454.
6. Provinsi Riau dinaikkan Rp 2.464.154 dari Rp 2.266.722.
7. UMP Jambi meningkat Rp 2.243.718 dari Rp 2.063.948.
8. Bengkulu naik tipis menjadi Rp 1.888.741 dari Rp 1.737.412.
9. UMP Sumatera Selatan dari Rp 2.388.000 naik jadi Rp 2.595.995.
10. Lampung ditetapkan jadi Rp 2.074.673 dari Rp 1.908.447.
11. Banten naik sebesar Rp 2.099.385 dari Rp 1.931.180.
12. DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035, dari sebelumnya hanya Rp 3.355.750.
13. Jawab Barat naik tipis Rp 1.544.360, dibandingkan sebelumnya Rp 1.420.624.
14. Jawa Tengah juga tak banyak kenaikan, dari Rp 1.367.000 jadi Rp 1.486.065.
15. UMP Yogyakarta sebelumnya sebesar Rp 1.337.645 jadi Rp 1.454.154.
16. Jawa Timur ditetapkan menjadi Rp 1.508.894 dari Rp 1.388.000.
17. Bali jadi Rp 2.127.157, dibanding sebelumnya hanya Rp 1.956.727.
18. Nusa Tenggara Barat meningkat Rp 1.825.000, sebelumnya Rp 1.631.245.
19. Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.660.000, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.525.000.
20. Kalimantan Barat meningkat jadi Rp 2.046.900, dari Rp 1.882.900.
21. Kalimantan Selatan ditingkatkan dari Rp 2.258.000 menjadi Rp 2.454.671.
22. Sebelumnya, Kalimantan Tengah hanya Rp 2.227.307, naik sebesar Rp 2.421.305.
23. Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331, sebelumnya Rp 2.339.556.
24. Kalimantan Utara ditetapkan Rp 2.559.903, dari Rp 2.358.000.
25. Gorontalo sebesar Rp 2.206.813, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2.030.000.
26. Sulawesi Utara jadi Rp 2.824.286, dari Rp 2.598.000.
27. Sulawesi Tengah menjadi Rp 1.965.232, dari yang sebelumnya Rp 1.807.775.
28. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
29. Kalau sebelumnya Sulawesi Selatan Rp 2.435.625, kini jadi Rp 2.647.767.
30. Sulawesi Barat naik jadi Rp 2.193.530 dari Rp 2.017.780.
31. Maluku di angka cantik Rp 2.222.220, dari sebelumnya hanya Rp 1.925.000.
32. Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650, dari Rp 2.663.646.
33. Papua Barat sebesar Rp 2.667.000, sebelumnya hanya Rp 2.421.500.
34. Maluku Utara sebesar Rp 2.147.023, sebelumnya hanya Rp 1.975.000.
Untuk mendapatkan file secara utuhnya kami sajikan pada tautan yang ada pada link berikut ini. Silahkan unduh saja !
Demikianlah informasi dengan besaran gaji upah minimum yang ditetapkan tahun 2018 dan 2017 yang telah kami tulis dari Kemenaker Republik Indonesia.
Mengapa ini tulis ? Karena ini merupakan suatu perbandingan besaran UMP yang ada diseluruh Provinsi yang ada di seluruh Republik Indonesia. Silahkan lihat ! Termasuk provinsi mana kalian? Bagaimana sudah standar atau belum UMP nya.
Kiranya kami cukupkan sampai disini dulu. Dan tunggu postingan belrikunya yaitu Besaran UMP Tahun 2019 sekarang. Sampai jumpa kembali pada lain waktu dan pada kesempatan yang sama nanti.
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2,5 juta.
Aceh Besar |
Sumatera Utara |
Sumatera Barat |
4. Bangka Belitung naik Rp 2.755.443 dari Rp 2.534.673.
Bangka Belitung |
5. Kepulauan Riau ditetapkan Rp 2.563.875, sebelumnya hanya Rp 2.358.454.
Kepulauan Riau |
6. Provinsi Riau dinaikkan Rp 2.464.154 dari Rp 2.266.722.
Provinsi Riau |
7. UMP Jambi meningkat Rp 2.243.718 dari Rp 2.063.948.
UMP Jambi |
8. Bengkulu naik tipis menjadi Rp 1.888.741 dari Rp 1.737.412.
Bengkulu |
9. UMP Sumatera Selatan dari Rp 2.388.000 naik jadi Rp 2.595.995.
Sumatera Selatan |
10. Lampung ditetapkan jadi Rp 2.074.673 dari Rp 1.908.447.
Lampung |
11. Banten naik sebesar Rp 2.099.385 dari Rp 1.931.180.
12. DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035, dari sebelumnya hanya Rp 3.355.750.
UMP DKI Jakarta meningkat Rp 3.648.035 |
13. Jawab Barat naik tipis Rp 1.544.360, dibandingkan sebelumnya Rp 1.420.624.
14. Jawa Tengah juga tak banyak kenaikan, dari Rp 1.367.000 jadi Rp 1.486.065.
15. UMP Yogyakarta sebelumnya sebesar Rp 1.337.645 jadi Rp 1.454.154.
16. Jawa Timur ditetapkan menjadi Rp 1.508.894 dari Rp 1.388.000.
17. Bali jadi Rp 2.127.157, dibanding sebelumnya hanya Rp 1.956.727.
18. Nusa Tenggara Barat meningkat Rp 1.825.000, sebelumnya Rp 1.631.245.
19. Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.660.000, sebelumnya hanya sejumlah Rp 1.525.000.
20. Kalimantan Barat meningkat jadi Rp 2.046.900, dari Rp 1.882.900.
21. Kalimantan Selatan ditingkatkan dari Rp 2.258.000 menjadi Rp 2.454.671.
22. Sebelumnya, Kalimantan Tengah hanya Rp 2.227.307, naik sebesar Rp 2.421.305.
23. Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331, sebelumnya Rp 2.339.556.
Kalimantan Timur ditetapkan Rp 2.543.331 |
24. Kalimantan Utara ditetapkan Rp 2.559.903, dari Rp 2.358.000.
25. Gorontalo sebesar Rp 2.206.813, sebelumnya hanya sejumlah Rp 2.030.000.
26. Sulawesi Utara jadi Rp 2.824.286, dari Rp 2.598.000.
27. Sulawesi Tengah menjadi Rp 1.965.232, dari yang sebelumnya Rp 1.807.775.
28. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
29. Kalau sebelumnya Sulawesi Selatan Rp 2.435.625, kini jadi Rp 2.647.767.
30. Sulawesi Barat naik jadi Rp 2.193.530 dari Rp 2.017.780.
31. Maluku di angka cantik Rp 2.222.220, dari sebelumnya hanya Rp 1.925.000.
32. Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650, dari Rp 2.663.646.
UMP Provinsi Papua sudah ditetapkan Rp 2.895.650 |
33. Papua Barat sebesar Rp 2.667.000, sebelumnya hanya Rp 2.421.500.
Papua Barat |
34. Maluku Utara sebesar Rp 2.147.023, sebelumnya hanya Rp 1.975.000.
Maluku Utara |
Demikianlah informasi dengan besaran gaji upah minimum yang ditetapkan tahun 2018 dan 2017 yang telah kami tulis dari Kemenaker Republik Indonesia.
Mengapa ini tulis ? Karena ini merupakan suatu perbandingan besaran UMP yang ada diseluruh Provinsi yang ada di seluruh Republik Indonesia. Silahkan lihat ! Termasuk provinsi mana kalian? Bagaimana sudah standar atau belum UMP nya.
Kiranya kami cukupkan sampai disini dulu. Dan tunggu postingan belrikunya yaitu Besaran UMP Tahun 2019 sekarang. Sampai jumpa kembali pada lain waktu dan pada kesempatan yang sama nanti.
0 Response to "Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia Tahun 2018"
Post a Comment