SISTEM PENDAFTARAN, SELEKSI DAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

SISTEM PENDAFTARAN, SELEKSI DAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Yang kami bagikan ini merupakan keputusan Kepala Badan Kepegawai Negara (BKN) yaitu yang dihasilkan dari tindak lanjut pertemuan seluruh Kepala Daeran Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Wali Kota seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2018 yang bertempat di Batam.
Marilah kita simak selengkapnya di bawah ini.
LANDASAN HUKUM
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
  • Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk
  • Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DISTRIBUSI PNS PER WILAYAH (PER DESEMBER 2018)
Jumlah Pegawai PNS : 4.185.503 orang
Instansi Pemerintah Pusat : 939.236 (22.4%)
Instansi Pemerintah Daerah : 3.246.267 (77.6%)

Rincian Kebutuhan PPPK menurut wilayah kepulauan di seluruh Indonesia.
  1. Wilayah Sumatera 878.318 (20,64%)
  2. Wilayah Kalimantan 297.618 (7,11%)
  3. Wilayah Sulawesi 425.895 (10,18%)
  4. Wilayah Papua dan Maluku 248.020 (5.83%)
  5. Wilayah Bali, NTB, dan NTT 250.564 (5,89%)
  6. Wilayah Pulau Jawa 1.209.036 (28,42%)
Kalau dilihat dari pela tentang distribusi PNS di seluruh wilayah Republik Indonesia, yaitu seperti berikut ini.

KEBIJAKAN SELEKSI PPPK TAHAP I
  • Seleksi untuk Tenaga Honorer Kategori-2, tidak Lulus seleksi SKD 2013, Penyuluh Pertanian (THL MoU Menteri Pertanian), Dosen PTNB,
  • Database terpusat di Badan Kepegawaian Negara,
  • Portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN dan pemutakhiran data khususnya pendidikan akhir
  • Sistem Seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  • Proses penetapan NIP terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara
Nomor Induk PPPK
Untuk lebih memahami tentang aturan penerimaan PPPK tahun 2019 silahkan unduh laman di bawah ini.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Download Kumpulan Prediksi Naskah Soal dan Pembahasan Test PPPK / P3K / CPNS Untuk Guru Lengkap 
Data PTK Guru Honorer Jabar-Banten Yang Aktif Menurut Dapodik Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) 
Demikianlah informasi Kepala BKN terkait dengan PPPK untuk Tahun 2019. Semoga informasi ini dapat dipahami oleh semua para digma pendidikan, ASN (PNS dan PPPK) baik yang sudah jadi ASN, PNS, maupun PPPK, apalagi yang berminat menjadi ASN yang di dalamnya PNS dan PPPK.

0 Response to "SISTEM PENDAFTARAN, SELEKSI DAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel