Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tentang tata upacara bendera di sekolah menurut paraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah 
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
  3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  5. dan seterusnya,,,,

Selengkapnya ada di bawah ini.




Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selengkapnya silahkan unduih melalui link yang ada di bawah ini.
Merekomendasikan :
Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel