Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tentang tata upacara bendera di sekolah menurut paraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
- Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
- dan seterusnya,,,,
Selengkapnya ada di bawah ini.
Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Selengkapnya silahkan unduih melalui link yang ada di bawah ini.
- Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
- Download Lampiran : Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Merekomendasikan :
Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Peringatan Anak Nasional Tahun 2018
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Demikianlah tentang "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran". Semoga bermanfaat
0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Lengkap dengan Lampiran"
Post a Comment